Sabtu, 11 Juli 2020


PERKEMBANGAN KONSEP KEIMIGRASIAN



         Pada hakekatnya hubungan antara human dengan lingkungan tidak dapat dipisahkan. Artinya human dan lingkungan selalu berdampingan. Oleh karena itu, apabila lingkungan  yang ada di sekitar suatu kelompok manusia telah habis atau sudah tidak aman. Manusia akan berfikir untuk berpindah tempat (migrasi) guna menyelamatkan kelangsungan hidupnya. Ini menjadi dasar konsep keimigrasian, yaitu perpindahan orang guna mencari keuntungan di suatu wilayah.
          Setelah abad ke-19 di daratan Eropa telah lahir komunitas manusia berbentuk negara (nation-state). Dari lahirnya nation-state ini menetapkan secara jelas batas batas wilayah mereka degan maksud menjaga kedaulatan kelompok. Selain itu nation-state juga memperkenalan konsep kewarganegaraan. Di sisi lain, manusia memiliki sifat naluri yaitu menolak atau menerima. Disinilah konsep keimigrasian itu berkembang. Dengan adanya batas batas negara yang ditetapkan oleh negara, maka dari itu siapapun yang ingin masuk atau keluar dari suatu wilayah negara dapat menolak atau menerima untuk masuk ke negaranya. Hal ini merupakan pelaksanaan kekuasaan atas kedaulatan
         Salah satu simbol pelaksanaan kekuasaan atas kedaulatan yang dimiliki oleh suatu negara adalah dengan fungsi keimigrasian. Dari keimigrasian, negara memliki hak untuk mengontrol arus lalu lintas masuk atau keluarnya orang dari wilayah negara. Serta mengatur ketentuan mengenai keberadaan orang asing (non-citizen) selama berada di wilayah yuridiksi negara tersebut
            Semakin berkembangnya zaman, lahirlah produk dari pemerintahan negara yang dinamakan sampai sekarang adalah Imigrasi. Secara legalitas, hukum keimigrasian diciptakan untuk menjaga kedaulatan negara yang bersifat sementara (Transient Juridiction). Maksudnya adalah peratutan keimigrasian diciptakan untuk mengatur arus manusia, khususnya terhadap orang asing yang masuk, keluar ataupun menetap di suatu wilayah negara.
            Pada era sekarang ini, dibutuhkan suatu dokumen yang harus dilengkapi guna memasuki atau keluar suatu wilayah. Dokumen tersebut dinamakan Paspor dan visa. Paspor dan visa diciptakan untuk mempermudahkan negara dalam melakukan kegiatan surveillance baik terhadap warganegaranya maupun orang asing yang masuk ataupu keluar dari wilayah kedaulatan negara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar