PERKEMBANGAN KONSEP KEIMIGRASIAN
Pada hakekatnya hubungan antara human dengan lingkungan
tidak dapat dipisahkan. Artinya human dan lingkungan selalu berdampingan. Oleh
karena itu, apabila lingkungan yang ada
di sekitar suatu kelompok manusia telah habis atau sudah tidak aman. Manusia
akan berfikir untuk berpindah tempat (migrasi) guna menyelamatkan kelangsungan
hidupnya. Ini menjadi dasar konsep keimigrasian, yaitu perpindahan orang guna
mencari keuntungan di suatu wilayah.
Setelah abad ke-19 di daratan Eropa telah lahir komunitas
manusia berbentuk negara (nation-state). Dari lahirnya nation-state ini
menetapkan secara jelas batas batas wilayah mereka degan maksud menjaga
kedaulatan kelompok. Selain itu nation-state juga memperkenalan konsep
kewarganegaraan. Di sisi lain, manusia memiliki sifat naluri yaitu menolak atau
menerima. Disinilah konsep keimigrasian itu berkembang. Dengan adanya batas
batas negara yang ditetapkan oleh negara, maka dari itu siapapun yang ingin
masuk atau keluar dari suatu wilayah negara dapat menolak atau menerima untuk
masuk ke negaranya. Hal ini merupakan pelaksanaan kekuasaan atas kedaulatan
Salah satu simbol pelaksanaan kekuasaan atas kedaulatan yang
dimiliki oleh suatu negara adalah dengan fungsi keimigrasian. Dari
keimigrasian, negara memliki hak untuk mengontrol arus lalu lintas masuk atau
keluarnya orang dari wilayah negara. Serta mengatur ketentuan mengenai
keberadaan orang asing (non-citizen) selama berada di wilayah yuridiksi negara
tersebut
Semakin berkembangnya zaman, lahirlah produk dari
pemerintahan negara yang dinamakan sampai sekarang adalah Imigrasi. Secara
legalitas, hukum keimigrasian diciptakan untuk menjaga kedaulatan negara yang
bersifat sementara (Transient Juridiction). Maksudnya adalah peratutan
keimigrasian diciptakan untuk mengatur arus manusia, khususnya terhadap orang
asing yang masuk, keluar ataupun menetap di suatu wilayah negara.
Pada era sekarang ini, dibutuhkan suatu dokumen yang harus
dilengkapi guna memasuki atau keluar suatu wilayah. Dokumen tersebut dinamakan
Paspor dan visa. Paspor dan visa diciptakan untuk mempermudahkan negara dalam
melakukan kegiatan surveillance baik terhadap warganegaranya maupun
orang asing yang masuk ataupu keluar dari wilayah kedaulatan negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar