Direktorat Sistem dan
Teknologi Keimigrasian Dalam Membantu Meningkatkan Pelayanan Masyarakat di
Bidang Keimigrasian
Oleh: Fakhri Hafiz-AM
Guna mendukung Fungsi Keimigrasian
dalam hal pelayanan publik, Direktorat SISTIK merupakan gardah terdepan dalam
meningkatkan pelayanan masyarakat di bidang keimigrasian. Direktorat SISTIK
menjadi penghubung antar masyarakat dengan Instansi Imigrasi melalui teknologi.
Dimana diketahui bahwa di era globalisasi ini sangat mengandalkan teknologi
untuk memudahkan dalam melayani masyarakat.
Dengan
memanfaatkan Teknologi dan Informasi, Direktorat SISTIK membantu:
1. Keakurasian: Transaksi keimigrasian
menjamin kebenaran (keakuratan) data yang tersimpan dalam database keimigrasian.
2. Kecepatan: pemohon dapat melakukan
pemilihan cara pengajuan permohonan yang tersedia secara online atau walk in.
3. Kesederhanaan: penyederhanaan
birokrasi layanan diperlakukan secara sama di seluruh wilayah Indonesia
dan/atau perwakilan RI.
4. Keterbukaan: pemohon dapat mengetahui
tahapan proses permohonan dan informasi waktu (status layanan).
5. Efisien: situs www.imigrasi.go.id selain menyediakan informasi keimigrasian juga merupakan media pengajuan
pra pemohon.
Berikut merupakan inovasi yang
dikeluarkan oleh Direktorat SISTIK:
A.
Sistem
e-Office
Sistem e-office dapat memberikan
pelayanan yang lebih singkat dan memakan waktu yang lebih sedikit, dan memudahkan
seluruh UPT di Indonesia dalam hal akses. Hal ini terjadi karena e-Office
mempunyai keunggulan dalam meningkatkan pelayanan, yaitu terdapatnya platform
dalam pengembangan sistem keimigrasian, menciptakan standarisasi pelayanan
keimigrasian, dan juga mempersingkat waktu dalam hal pelayanan dikarenakan
pekerjaan yang manual digantikan oleh elektronik.
B.
Antrean
Paspor Online
Masyarakat dapat mengucapkan selamat
tinggal kepada antrean panjang dan memakan waktu sampai berjam-jam. Masyarakat
tidak harus lagi datang pagi-pagi buta ke Kantor Imigrasi untuk melakukan
permohonan Paspor. Masyarakat sudah dapat melakukan permohonan Paspor melalui
via online. Ada 3 cara masyarakat untuk melakukan permohonan paspor online,
yaitu: lewat website www.imigrasi.go.id, lewat aplikasi “Antrian Paspor”,
dan bisa juga melalui via aplikasi WhatsApp.
C.
Sistem
Autogate
Sistem autogate adalah alat yang
digunakan untuk melakukan perlintasan keimigrasian bagi setiap orang yang ingin
masuk dan keluar Wilayah Indonesia dengan bantuan sistem elektronik. Manfaat
dari sistem autogate ini adalah untuk meningkatkan kualitas layanan publik,
mempermudah dan mempersingkat waktu proses pemeriksaan keimigrasian.
D.
Implementasi
SIMKIM
Adapun implementasi SIMKIM bertujuan
untuk:
1. Proses penerbitan Paspor RI dan Visa
RI yang seragam atau sama
2. Meningkatkan kualitas keamanan dalam
proses permohonan Paspor RI dengan cara melakukan verifikasi:
-
Biometric
Matching System (BMS) sidik jari dan foto wajah yang mencegah kepemilikan
Paspor ganda.
-
Pemeriksaan
CEKAL (Cegah dan Tangkal).
-
Pemeriksaan
Kewarganegaraan.
3. Mencegah penerbitan paspor yang tidak
sesuai standar ICAO melalui alur uji kualitas Paspor.
4. Integrasi data:
-
Data
terpusar di Pusat Data Keimigrasian (PUSDAKIM)
-
Terhubung
dengan data perlintasan di Tempat Pemeriksaan Keimigrasian.
Inovasi teknologi yang telah dibangun
dan dikembangkan oleh Direktorat SISTIK sudah sangat membantu dalam pelayanan
masyarakat di bidang Keimigrasian. Diharapkan Direktorat SISTIK dapat terus
mengembangkan inovasi lain sehingga mutu pelayanan terhadap masyarakat terus
meningkat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar