Kamis, 09 Juli 2020


Direktorat Sistem dan Teknologi Keimigrasian Dalam Membantu Meningkatkan Pelayanan Masyarakat di Bidang Keimigrasian

Oleh: Fakhri Hafiz-AM 
            
     Guna mendukung Fungsi Keimigrasian dalam hal pelayanan publik, Direktorat SISTIK merupakan gardah terdepan dalam meningkatkan pelayanan masyarakat di bidang keimigrasian. Direktorat SISTIK menjadi penghubung antar masyarakat dengan Instansi Imigrasi melalui teknologi. Dimana diketahui bahwa di era globalisasi ini sangat mengandalkan teknologi untuk memudahkan dalam melayani masyarakat.
            Dengan memanfaatkan Teknologi dan Informasi, Direktorat SISTIK membantu:
1.      Keakurasian: Transaksi keimigrasian menjamin kebenaran (keakuratan) data yang tersimpan dalam database keimigrasian.
2.      Kecepatan: pemohon dapat melakukan pemilihan cara pengajuan permohonan yang tersedia secara online atau  walk in.
3.      Kesederhanaan: penyederhanaan birokrasi layanan diperlakukan secara sama di seluruh wilayah Indonesia dan/atau perwakilan RI.
4.      Keterbukaan: pemohon dapat mengetahui tahapan proses permohonan dan informasi waktu (status layanan).
5.      Efisien: situs www.imigrasi.go.id selain menyediakan informasi keimigrasian juga merupakan media pengajuan pra pemohon.
Berikut merupakan inovasi yang dikeluarkan oleh Direktorat SISTIK:
        A.      Sistem e-Office
Sistem e-office dapat memberikan pelayanan yang lebih singkat dan memakan waktu yang lebih sedikit, dan memudahkan seluruh UPT di Indonesia dalam hal akses. Hal ini terjadi karena e-Office mempunyai keunggulan dalam meningkatkan pelayanan, yaitu terdapatnya platform dalam pengembangan sistem keimigrasian, menciptakan standarisasi pelayanan keimigrasian, dan juga mempersingkat waktu dalam hal pelayanan dikarenakan pekerjaan yang manual digantikan oleh elektronik.
       B.      Antrean Paspor Online
Masyarakat dapat mengucapkan selamat tinggal kepada antrean panjang dan memakan waktu sampai berjam-jam. Masyarakat tidak harus lagi datang pagi-pagi buta ke Kantor Imigrasi untuk melakukan permohonan Paspor. Masyarakat sudah dapat melakukan permohonan Paspor melalui via online. Ada 3 cara masyarakat untuk melakukan permohonan paspor online, yaitu: lewat website www.imigrasi.go.id, lewat aplikasi “Antrian Paspor”, dan bisa juga melalui via aplikasi WhatsApp.
       C.      Sistem Autogate
Sistem autogate adalah alat yang digunakan untuk melakukan perlintasan keimigrasian bagi setiap orang yang ingin masuk dan keluar Wilayah Indonesia dengan bantuan sistem elektronik. Manfaat dari sistem autogate ini adalah untuk meningkatkan kualitas layanan publik, mempermudah dan mempersingkat waktu proses pemeriksaan keimigrasian.
       D.     Implementasi SIMKIM
Adapun implementasi SIMKIM bertujuan untuk:
1.      Proses penerbitan Paspor RI dan Visa RI yang seragam atau sama
2.      Meningkatkan kualitas keamanan dalam proses permohonan Paspor RI dengan cara         melakukan verifikasi:
-          Biometric Matching System (BMS) sidik jari dan foto wajah yang mencegah          kepemilikan Paspor ganda.
-          Pemeriksaan CEKAL (Cegah dan Tangkal).
-          Pemeriksaan Kewarganegaraan.
3.      Mencegah penerbitan paspor yang tidak sesuai standar ICAO melalui alur uji kualitas         Paspor.
4.      Integrasi data:
-          Data terpusar di Pusat Data Keimigrasian (PUSDAKIM)
-          Terhubung dengan data perlintasan di Tempat Pemeriksaan Keimigrasian.

Inovasi teknologi yang telah dibangun dan dikembangkan oleh Direktorat SISTIK sudah sangat membantu dalam pelayanan masyarakat di bidang Keimigrasian. Diharapkan Direktorat SISTIK dapat terus mengembangkan inovasi lain sehingga mutu pelayanan terhadap masyarakat terus meningkat.
           

Tidak ada komentar:

Posting Komentar