Senin, 06 Juli 2020


Penegakan Hukum Keimigrasian Terhadap Kegiatan CyberCrime
Yang Dilakukan Oleh Warga Negara Asing



Pada zaman milenial ini, yang terjadi adalah manusia tidak bisa lepas kaitannya dengan perilaku digital. Hampir setiap orang terhubung dengan internet dengan menggunakan laptop atau Komputer dan juga smartphone. Internet bahkan sudah menjadi kebutuhan pokok bagi masyarakat. Namun, diringin dengan pesatnya perkembangan teknologi, berbanding lurus dengan meningkatnya kejahatan yang menggunakan komputer dan internet sebagai media.
CyberCrime berasal dari dua kata yaitu ‘Cyber’ yang berarti dunia maya dan ‘Crime’ yang berarti kejahatan. Secara umum, CyberCrime adalah kejahatan yang dilakukan orang dengan internet dan komputer sebagai medianya. Cyber Crime pada dasarnya mengacu pada hal-hal yang berkaitan dengan tindak kejahatan yang dilakukan melalui eksploitasi celah keamanan dari sebuah teknologi yang digunakan dalam suatu sistem.
Efek negative dari teknologi komputer dan internet tidak dapat dihindari. CyberCrime menjadi tren saat ini. Semakin meningkatnya daya saing terhadap teknologin membawa dampak terhadap dunia.
Jenis jenis kejahatan yang termasuk ke dalam cybercrime adalah penipuan secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit, pornografi, pemalsuan indentitas, confidence fraud, dan lain lain.
Untuk menindak kejahatan ini, Indonesia telah memiliki hukum yang mengatur soal cybercrime. Undang Undang no 11 Tahun 2008 adalah dasar hukum pengambilan keputusan terhadap kejahatan cyber. UU ini berlandaskan kepadal pasal 362 KUHP.
Namun, berbicara tentang orang asing di Indonesia sangat berkaitan erat dengan keimigrasian. Semua kegiatan yang dilakukan oleh warga negara asing selama berada di wilayah Indonesia menjadi tanggung jawab Imigrasi. Jadi apabila terdapat kegiatan orang asing yang melakukan CyberCrime, maka ornag asing tersebut dapat dikenai hukuman
Apabila ditemukan orang asing melakukan cybercrime, orang asing tersebut dikenai sanksi dengan hukum UU no 11 Tahun 2008. Dan juga dapat dikenai sanksi dengan hukum keimigrasia yaitu UU no 6 Tahun 2011. Karena terdapat pada pasal 122 yang menyatakan bahwa bagi Orang Asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya maka akan dikenai sanksi. Dan selanjutnya orang asing tersebut dikenai hukuman deportasi ke negara asalnya untuk ditindaklanjuti oleh negara asalnya. Hal ini tertera pada pasal 75 UU no 6 tahun 2011.
Pada hakekatnya lebih baik mencegah daripada mengobati. Dalam menangani CyberCrime yang mulai marak dalam era ini, seiring dengan membangun sistem Keimigrasian juga sedang dalam proses memperketat dalam bidang kesisteman. Guna menghindari kejahatan kejahatan yang merugikan.
Disamping itu, Undang-undang no 11 Tahun 2008 tentang ITE masih dianggap lemah dan kurang mampu menarik keterikatan. Diharapkan kedepannya Undang-undang ITE dapat diperketat lagi. Dan juga diharapkan buat keimigrasian dapat membuat dasar hukum tentang penegakan hukum keimigrasian terhadap kegiatan cybercrime yang dilakukan oleh warga negara asing

Tidak ada komentar:

Posting Komentar