Penegakan Hukum Keimigrasian Terhadap
Kegiatan CyberCrime
Yang Dilakukan Oleh Warga Negara
Asing
Pada zaman milenial ini, yang terjadi adalah manusia tidak
bisa lepas kaitannya dengan perilaku digital. Hampir setiap orang terhubung
dengan internet dengan menggunakan laptop atau Komputer dan juga smartphone.
Internet bahkan sudah menjadi kebutuhan pokok bagi masyarakat. Namun, diringin
dengan pesatnya perkembangan teknologi, berbanding lurus dengan meningkatnya
kejahatan yang menggunakan komputer dan internet sebagai media.
CyberCrime berasal dari dua kata yaitu ‘Cyber’ yang berarti
dunia maya dan ‘Crime’ yang berarti kejahatan. Secara umum, CyberCrime adalah
kejahatan yang dilakukan orang dengan internet dan komputer sebagai medianya.
Cyber Crime pada dasarnya mengacu pada hal-hal yang berkaitan dengan tindak
kejahatan yang dilakukan melalui eksploitasi celah keamanan dari sebuah
teknologi yang digunakan dalam suatu sistem.
Efek negative dari teknologi komputer dan internet tidak
dapat dihindari. CyberCrime menjadi tren saat ini. Semakin meningkatnya daya
saing terhadap teknologin membawa dampak terhadap dunia.
Jenis jenis kejahatan yang termasuk ke dalam cybercrime
adalah penipuan secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit,
pornografi, pemalsuan indentitas, confidence fraud, dan lain lain.
Untuk menindak kejahatan ini, Indonesia telah memiliki hukum
yang mengatur soal cybercrime. Undang Undang no 11 Tahun 2008 adalah dasar
hukum pengambilan keputusan terhadap kejahatan cyber. UU ini berlandaskan
kepadal pasal 362 KUHP.
Namun, berbicara tentang orang asing di Indonesia sangat
berkaitan erat dengan keimigrasian. Semua kegiatan yang dilakukan oleh warga
negara asing selama berada di wilayah Indonesia menjadi tanggung jawab
Imigrasi. Jadi apabila terdapat kegiatan orang asing yang melakukan CyberCrime,
maka ornag asing tersebut dapat dikenai hukuman
Apabila ditemukan orang asing melakukan cybercrime, orang
asing tersebut dikenai sanksi dengan hukum UU no 11 Tahun 2008. Dan juga dapat
dikenai sanksi dengan hukum keimigrasia yaitu UU no 6 Tahun 2011. Karena
terdapat pada pasal 122 yang menyatakan bahwa bagi Orang Asing yang dengan
sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud
dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya maka akan dikenai
sanksi. Dan selanjutnya orang asing tersebut dikenai hukuman deportasi ke
negara asalnya untuk ditindaklanjuti oleh negara asalnya. Hal ini tertera pada
pasal 75 UU no 6 tahun 2011.
Pada hakekatnya lebih baik mencegah daripada mengobati. Dalam
menangani CyberCrime yang mulai marak dalam era ini, seiring dengan membangun
sistem Keimigrasian juga sedang dalam proses memperketat dalam bidang kesisteman. Guna
menghindari kejahatan kejahatan yang merugikan.
Disamping itu, Undang-undang no 11 Tahun 2008 tentang ITE
masih dianggap lemah dan kurang mampu menarik keterikatan. Diharapkan
kedepannya Undang-undang ITE dapat diperketat lagi. Dan juga diharapkan buat
keimigrasian dapat membuat dasar hukum tentang penegakan hukum keimigrasian
terhadap kegiatan cybercrime yang dilakukan oleh warga negara asing
Tidak ada komentar:
Posting Komentar