PERKAWINAN
CAMPURAN DILIHAT DARI SISI KEIMIGRASIAN
Setelah
abad ke-19 di daratan Eropa telah lahir komunitas manusia berbentuk negara
(nation-state). Dari lahirnya nation-state ini menetapkan secara jelas batas
batas wilayah mereka degan maksud menjaga kedaulatan kelompok. Selain itu
nation-state juga memperkenalan konsep kewarganegaraan. Di sisi lain, manusia
memiliki sifat naluri yaitu menolak atau menerima. Disinilah konsep
keimigrasian itu berkembang. Dengan adanya batas batas negara yang ditetapkan
oleh negara, maka dari itu siapapun yang ingin masuk atau keluar dari suatu
wilayah negara dapat menolak atau menerima untuk masuk ke negaranya. Hal ini
merupakan pelaksanaan kekuasaan atas kedaulatan.
Salah
satu simbol pelaksanaan kekuasaan atas kedaulatan yang dimiliki oleh suatu
negara adalah dengan fungsi keimigrasian. Dari keimigrasian, negara memliki hak
untuk mengontrol arus lalu lintas masuk atau keluarnya orang dari wilayah
negara. Serta mengatur ketentuan mengenai keberadaan orang asing (non-citizen)
selama berada di wilayah yuridiksi negara tersebut.[1]
Semakin
berkembangnya zaman, lahirlah produk dari pemerintahan negara yang dinamakan
sampai sekarang adalah Imigrasi. Secara legalitas, hukum keimigrasian
diciptakan untuk menjaga kedaulatan negara yang bersifat sementara (Transient
Juridiction). Maksudnya adalah peratutan keimigrasian diciptakan untuk mengatur
arus manusia, khususnya terhadap orang asing yang masuk, keluar ataupun menetap
di suatu wilayah negara. Hal ini juga dapat mempengaruhi suatu individu untuk
dapat menjalin kegiatan perekonomian, politik, dan kebudayaan serta dapat
menjalin suatu ikatan yang berakhir pada perkawinan antar warga negara.
Di
Indonesia sendiri banyak ditemukan perkawinan campuran antara warga negara
Indonesia dengan warga negara asing. Oleh karena itu harus ada suatu dasar
hukum yang mengatur. Dasar hukum perkawinan campuran itu sendiri ada pada Undang-Undang
No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Bila dilihat dari sisi keimigrasian,
imigrasi memiliki instrument penting dalam hal penyatuan keluarga yang berbeda
kebangsaan. Dasar hukum keimigrasian ada pada Undang-Undang No 6 Tahun 2011
tentang Keimigrasian.
Perkawinan
Campuran
Pada
pasal Undang-Undang Dasar tahun 1945 pasal 28 B ayat (1) menyatakan bahwa
setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui
perkawinan yang sah. Oleh karena itu ini menjadi dasar orang untuk melaksanakan
perkawinan dan membentuk sebuah keluarga dan memperoleh keturunan. Karna itu
merupakan hak bagi setiap orang.
Setiap
manusia di muka bumi diciptakan berpasang-pasangan oleh Tuhan Yang Maha Esa,
yakni adalah laki-laki dan perempuan. Bagi setiap laki-laki dan perempuan yang
ingin melakukan pernikahan harus memenuhi persyaratan pernikahan tertentu
sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Pasal 1 Undang-Undang No 1 Tahun
1974 tentang Perkawinan.[2]
Kemudian,
untuk pengertian perkawinan campuran sendiri ada pada pasal 57 Undang-Undang No
1 Tahun 1974. Menurut pasal tersebut dinyatakan bahwa perkawinan campuran
adalah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang
berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak
berkewarganegaraan Indonesia. Berdasarkan undang-undang ini perbedaan terletak
pada kewarganegaraan saja, lebih tepatnya hukum Indonesia dan hukum lain.
Perkawinan
Campuran kaitannya dengan Keimigrasian
Bila
ditinjau dari bidang keimigrasian, institusi imigrasi memiliki peran penting
dalam terwujudnya penyatuan keluarga yang memiliki latar belakang
kewarganegaraan berbeda. Oleh karena itu aspek-aspek itu diatur dalam
Undang-Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Pasal
61 Undang-Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian menyatakan bahwa
“Pemegang Izin Tinggal terbatas yang kawin secara sah dengan Warga Negara
Indonesia; atau anak dari Orang Asing yang kawin secara sah dengan Warga Negara
Indonesia dan pemegang Izin Tetap keluarga karena perkawinan campuran; suami,
istri, dan/atau anak dari Orang Asing pemegang Izin Tinggal Tetap; dan Orang
Asing eks Warga Negara Indonesia dan eks subjek anak berkewarganegaraan ganda
Republik Indonesia dapat melakukan pekerjaan dan/atau usaha untuk memenuhi
kebutuhan hidup dan/atau keluarganya.”
Untuk
itu pada Undang-Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian ditemukan adanya
kemudahan bagi pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap karena
perkawinan campuran untuk melakukan pekerjaan dan/atau usaha untuk memenuhi
kebutuhan hidup keluarganya.
Untuk
memperoleh Izin Tinggal Terbatas atau pun Izin Tinggal tetap diperlukan Visa.
Dimana visa adalah keterangan tertulis guna menjadi dasar pemberian Izin
Tinggal. Visa yang diberikan kepada Orang Asing melakukan perkawinan campuran
dengan Warga Negara Indonesia menggunakan Visa Tinggal Terbatas (Vitas).
Kemudian Vitas ini menjadi dasar pemberian Izin Tinggal yang diberikan kepada
Orang Asing.
Kesimpulan
Dasar hukum dalam hal perkawinan
campuran diatur dalam Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Namun
pada Undang-Undanfg tersebut tidak mengatur mengenai keberadaan orang asing
selama berada di wilayah Indonesia. Oleh karena itu imigrasi merupakan
instrument penting terkait hal ini. Dengan dasar hukum Undang-Undang No 6 Tahun
2011 tentang Keimigrasian yang mengatur tentang izin tinggal bagi orang asing
selama berada di wilayah Indonesia. Undang-Undang No 6 Tahun 2011 tentang
Keimigrasian ini memberikan kemudahan kepada warga negara asing yang menikah
secara sah dengan warga negara Indonesia untuk tinggal di Indonesia dengan
memberikan Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap. Izin tinggal tersebut
diberikan kepada warga negara asing yang kawin secara sah dengan warga negara
Indonesia serta anak yang lahir dari perkawinan campuran yang sah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar