Senin, 06 Juli 2020


PERKAWINAN CAMPURAN DILIHAT DARI SISI KEIMIGRASIAN

Setelah abad ke-19 di daratan Eropa telah lahir komunitas manusia berbentuk negara (nation-state). Dari lahirnya nation-state ini menetapkan secara jelas batas batas wilayah mereka degan maksud menjaga kedaulatan kelompok. Selain itu nation-state juga memperkenalan konsep kewarganegaraan. Di sisi lain, manusia memiliki sifat naluri yaitu menolak atau menerima. Disinilah konsep keimigrasian itu berkembang. Dengan adanya batas batas negara yang ditetapkan oleh negara, maka dari itu siapapun yang ingin masuk atau keluar dari suatu wilayah negara dapat menolak atau menerima untuk masuk ke negaranya. Hal ini merupakan pelaksanaan kekuasaan atas kedaulatan.
Salah satu simbol pelaksanaan kekuasaan atas kedaulatan yang dimiliki oleh suatu negara adalah dengan fungsi keimigrasian. Dari keimigrasian, negara memliki hak untuk mengontrol arus lalu lintas masuk atau keluarnya orang dari wilayah negara. Serta mengatur ketentuan mengenai keberadaan orang asing (non-citizen) selama berada di wilayah yuridiksi negara tersebut.[1]
Semakin berkembangnya zaman, lahirlah produk dari pemerintahan negara yang dinamakan sampai sekarang adalah Imigrasi. Secara legalitas, hukum keimigrasian diciptakan untuk menjaga kedaulatan negara yang bersifat sementara (Transient Juridiction). Maksudnya adalah peratutan keimigrasian diciptakan untuk mengatur arus manusia, khususnya terhadap orang asing yang masuk, keluar ataupun menetap di suatu wilayah negara. Hal ini juga dapat mempengaruhi suatu individu untuk dapat menjalin kegiatan perekonomian, politik, dan kebudayaan serta dapat menjalin suatu ikatan yang berakhir pada perkawinan antar warga negara.
Di Indonesia sendiri banyak ditemukan perkawinan campuran antara warga negara Indonesia dengan warga negara asing. Oleh karena itu harus ada suatu dasar hukum yang mengatur. Dasar hukum perkawinan campuran itu sendiri ada pada Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Bila dilihat dari sisi keimigrasian, imigrasi memiliki instrument penting dalam hal penyatuan keluarga yang berbeda kebangsaan. Dasar hukum keimigrasian ada pada Undang-Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.


Perkawinan Campuran

Pada pasal Undang-Undang Dasar tahun 1945 pasal 28 B ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. Oleh karena itu ini menjadi dasar orang untuk melaksanakan perkawinan dan membentuk sebuah keluarga dan memperoleh keturunan. Karna itu merupakan hak bagi setiap orang.
Setiap manusia di muka bumi diciptakan berpasang-pasangan oleh Tuhan Yang Maha Esa, yakni adalah laki-laki dan perempuan. Bagi setiap laki-laki dan perempuan yang ingin melakukan pernikahan harus memenuhi persyaratan pernikahan tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Pasal 1 Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.[2]
Kemudian, untuk pengertian perkawinan campuran sendiri ada pada pasal 57 Undang-Undang No 1 Tahun 1974. Menurut pasal tersebut dinyatakan bahwa perkawinan campuran adalah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia. Berdasarkan undang-undang ini perbedaan terletak pada kewarganegaraan saja, lebih tepatnya hukum Indonesia dan hukum lain.

Perkawinan Campuran kaitannya dengan Keimigrasian
Bila ditinjau dari bidang keimigrasian, institusi imigrasi memiliki peran penting dalam terwujudnya penyatuan keluarga yang memiliki latar belakang kewarganegaraan berbeda. Oleh karena itu aspek-aspek itu diatur dalam Undang-Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Pasal 61 Undang-Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian menyatakan bahwa “Pemegang Izin Tinggal terbatas yang kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia; atau anak dari Orang Asing yang kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia dan pemegang Izin Tetap keluarga karena perkawinan campuran; suami, istri, dan/atau anak dari Orang Asing pemegang Izin Tinggal Tetap; dan Orang Asing eks Warga Negara Indonesia dan eks subjek anak berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia dapat melakukan pekerjaan dan/atau usaha untuk memenuhi kebutuhan hidup dan/atau keluarganya.”
Untuk itu pada Undang-Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian ditemukan adanya kemudahan bagi pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap karena perkawinan campuran untuk melakukan pekerjaan dan/atau usaha untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya.
Untuk memperoleh Izin Tinggal Terbatas atau pun Izin Tinggal tetap diperlukan Visa. Dimana visa adalah keterangan tertulis guna menjadi dasar pemberian Izin Tinggal. Visa yang diberikan kepada Orang Asing melakukan perkawinan campuran dengan Warga Negara Indonesia menggunakan Visa Tinggal Terbatas (Vitas). Kemudian Vitas ini menjadi dasar pemberian Izin Tinggal yang diberikan kepada Orang Asing.

Kesimpulan
            Dasar hukum dalam hal perkawinan campuran diatur dalam Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Namun pada Undang-Undanfg tersebut tidak mengatur mengenai keberadaan orang asing selama berada di wilayah Indonesia. Oleh karena itu imigrasi merupakan instrument penting terkait hal ini. Dengan dasar hukum Undang-Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang mengatur tentang izin tinggal bagi orang asing selama berada di wilayah Indonesia. Undang-Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian ini memberikan kemudahan kepada warga negara asing yang menikah secara sah dengan warga negara Indonesia untuk tinggal di Indonesia dengan memberikan Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap. Izin tinggal tersebut diberikan kepada warga negara asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia serta anak yang lahir dari perkawinan campuran yang sah.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar