Minggu, 27 September 2020

 

MODERNSASI IMIGRASI: PERAN IMIGRASI DI PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA


Pendahuluan

Kemajuan teknologi yag terus berkembang dibidang transporatasi, informasi dan komunikasi, memudahkan setiap orang melakukan perpindahan. Kemudahan dalam pertukaran informasi serta transportasi yang cepat dan biaya yang terjangkau oleh masyarakat umum menjadi faktor utama dalam mempengaruhi peningkatan intensitas perpindahan. Baik itu perpindahan antar wilayah maupun antar negara

Pada dasarnya, perpindahan yang terjadi antar lintas negara memberikan dampak posited dan negative bagi negara yang dituju. Dampak tersebut disbabkan karena setiap negara memiliki kebiasaan yang berbeda dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Dalam menghadapi tantangan yang muncul untuk menjaga kedaulatan negara dalam pergaulan internasional, masing-masing negara mencoba mencari cara untuk mengatasi setiap permasalan yang muncul dengan membuat berbagai macam strategi dan kebijakan sebagai landasan pengambilan keputusan pemerintah di negara masing-masing.

Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagai salah satu unsur pembantu Presiden yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang hukum dan hak asasi manusia dalam pemerintahan negara mempunyai peran penting dalam merumuskan kebijakan yang mengatur perlindungan kepada seitan Warga Negara yang berada di dalam dan luar negeri serta proses pengaturan keluar masuk manusia antar negara yang pengaturannya dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.

Munculnya beberapa kasus keimigrasian yang menjadi isu nasional dan menimpa Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri seperti kasus penangkapan buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), permasalahan Tenaga Kerja Indonesia (TKI), permasalahan kewarganegaraan anak akibat perkawinan campuran serta banyaknya para pelaku kejahatan transnasional dan Warga Negara Asing (WNA) yang dapat memperkuan fungsi keimigrasian di dalam dan luar negeri

Modernsasi Imigrasi

            Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia “moderensasi” adalah suatu proses pergeseran sikap dan mentalitas sebagai warga masyarakat untuk dapat hidup sesuai dengan tutunan masa kini. Masa yang dimaksud untuk saat ini adalah masa Industri 4.0 dimana teknologi menjadi alat bantu dalam kegiatan.

            Jadi modernsasi imigrasi adalah proses pergeseran sikap dan mentalitas instansi Keimigrasian untuk menyesuaikan keadaan yang ada pada saat ini dengan menggunakan teknologi sebagai alat bantu dalam menjalankan tugas dan fungsi keimigrasian.

Peran Imigrasi di Luar Negeri Saat Ini

            Peran dan fungsi keimigrasian di Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri antara lain memberikan pelayanan publik, yakni: pelayanan pemberian paspor Republik Indonesia bagi WNI yang tinggal di luar negeri, pelayanan pemberian visa bagi WNA yang hendak melakukan perjalanan ke Indonesia. Selain itu, peran Imigrasi di Perwakilan Republik Indonesia memiliki peran dalam hal perlindungan WNI, baik perlindungan hukum maupun perlindungan status kewarganegaraan.

 

 

 

Dasar hukum peran dan fungsi keimigrasian antara lain:

a)      Undang-Undang No 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian;

b)      Peraturan Pemerintah No 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No 6 tahun 2011;

c)       Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 109 tahun 2003 tentang Organisasi Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri;

d)      Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor 06/A/OT/VI/2004/01 Tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri;

Permasalahan keimigrasian yang terjadi di Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri adalah: pengawasan WNI yang bermasalah, proses paspor dan visa yang belum online, pemalsuan dokumen, WNI tanpa identitas, kebijakan Perwakilan yang berbeda dengan kebijakan Direktorat Jenderal Imigrasi tentang waktu penyelesaian permohonan paspor, status kewarganegaraan eks-WNI yang sudah mendapatkan kewarganegaraan lain namun masih memiliki paspor RI, sistem penerbitan paspor Republik Indonesia di Perwakilan yang berbeda dengan sistem penerbitan paspor Republik Indonesia Direktorat Imigrasi, dan permohonan visa secara online yang masih terkendala dalam hal kecepatan akses dan ketepatan data

Di sisi lain, SIMKIM menjadi instrument penting dalam pelaksanaan fungsi keimgrasian di luar negeri. Melihat dengan meningkatnya WNI yang berada dan melakukan kegiatan di negara lain, meningkatnya WNA yang berada dan melakukan kegiatan di wilayah Indonesia, dan meningkatnya kerjasama antar negara di berbagai bidang.

Salah satu upaya yang telah dilakukan dalam menguatkan fungsi keimigrasian di Perwakilan Republik Indonesia adalah dengan menerapkan SIMKIM di seluruh Perwakilan. Hal ini sesuai dengan yang tertera pada Undang-Undang No 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian Untuk saat ini SIMKIM telah terhubung dengan hampir 62 kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia di berbagai negara.

Dari permasalahan dan upaya penanggulangan permasalahan yang telah terjadi sampai saat ini, dapat disimpulkan penguatan fungsi imigrasi di Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dapat dilakukan dengan cara penguatan dalam SIMKIM di seluruh Perwakilan Republik Indonesia sebagai penghubung antara dalam negeri dengan luar negeri.