MODERNSASI IMIGRASI: PERAN IMIGRASI DI PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA
Pendahuluan
Kemajuan
teknologi yag terus berkembang dibidang transporatasi, informasi dan
komunikasi, memudahkan setiap orang melakukan perpindahan. Kemudahan dalam pertukaran
informasi serta transportasi yang cepat dan biaya yang terjangkau oleh
masyarakat umum menjadi faktor utama dalam mempengaruhi peningkatan intensitas
perpindahan. Baik itu perpindahan antar wilayah maupun antar negara
Pada
dasarnya, perpindahan yang terjadi antar lintas negara memberikan dampak
posited dan negative bagi negara yang dituju. Dampak tersebut disbabkan karena
setiap negara memiliki kebiasaan yang berbeda dalam menjalankan kehidupan
berbangsa dan bernegara.
Dalam
menghadapi tantangan yang muncul untuk menjaga kedaulatan negara dalam
pergaulan internasional, masing-masing negara mencoba mencari cara untuk
mengatasi setiap permasalan yang muncul dengan membuat berbagai macam strategi
dan kebijakan sebagai landasan pengambilan keputusan pemerintah di negara
masing-masing.
Kementrian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagai salah satu unsur
pembantu Presiden yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang hukum
dan hak asasi manusia dalam pemerintahan negara mempunyai peran penting dalam
merumuskan kebijakan yang mengatur perlindungan kepada seitan Warga Negara yang
berada di dalam dan luar negeri serta proses pengaturan keluar masuk manusia
antar negara yang pengaturannya dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.
Munculnya
beberapa kasus keimigrasian yang menjadi isu nasional dan menimpa Warga Negara
Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri seperti kasus penangkapan buronan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), permasalahan Tenaga Kerja Indonesia (TKI),
permasalahan kewarganegaraan anak akibat perkawinan campuran serta banyaknya
para pelaku kejahatan transnasional dan Warga Negara Asing (WNA) yang dapat
memperkuan fungsi keimigrasian di dalam dan luar negeri
Modernsasi
Imigrasi
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia
“moderensasi” adalah suatu proses pergeseran sikap dan mentalitas sebagai warga
masyarakat untuk dapat hidup sesuai dengan tutunan masa kini. Masa yang
dimaksud untuk saat ini adalah masa Industri 4.0 dimana teknologi menjadi alat
bantu dalam kegiatan.
Jadi modernsasi imigrasi adalah
proses pergeseran sikap dan mentalitas instansi Keimigrasian untuk menyesuaikan
keadaan yang ada pada saat ini dengan menggunakan teknologi sebagai alat bantu
dalam menjalankan tugas dan fungsi keimigrasian.
Peran
Imigrasi di Luar Negeri Saat Ini
Peran dan fungsi keimigrasian di
Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri antara lain memberikan pelayanan
publik, yakni: pelayanan pemberian paspor Republik Indonesia bagi WNI yang
tinggal di luar negeri, pelayanan pemberian visa bagi WNA yang hendak melakukan
perjalanan ke Indonesia. Selain itu, peran Imigrasi di Perwakilan Republik
Indonesia memiliki peran dalam hal perlindungan WNI, baik perlindungan hukum
maupun perlindungan status kewarganegaraan.
Dasar
hukum peran dan fungsi keimigrasian antara lain:
a) Undang-Undang
No 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian;
b) Peraturan
Pemerintah No 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No 6
tahun 2011;
c) Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor
109 tahun 2003 tentang Organisasi Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri;
d) Keputusan
Menteri Luar Negeri Nomor 06/A/OT/VI/2004/01 Tahun 2004 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri;
Permasalahan
keimigrasian yang terjadi di Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri
adalah: pengawasan WNI yang bermasalah, proses paspor dan visa yang belum
online, pemalsuan dokumen, WNI tanpa identitas, kebijakan Perwakilan yang
berbeda dengan kebijakan Direktorat Jenderal Imigrasi tentang waktu
penyelesaian permohonan paspor, status kewarganegaraan eks-WNI yang sudah
mendapatkan kewarganegaraan lain namun masih memiliki paspor RI, sistem
penerbitan paspor Republik Indonesia di Perwakilan yang berbeda dengan sistem
penerbitan paspor Republik Indonesia Direktorat Imigrasi, dan permohonan visa
secara online yang masih terkendala dalam hal kecepatan akses dan ketepatan
data
Di
sisi lain, SIMKIM menjadi instrument penting dalam pelaksanaan fungsi
keimgrasian di luar negeri. Melihat dengan meningkatnya WNI yang berada dan
melakukan kegiatan di negara lain, meningkatnya WNA yang berada dan melakukan
kegiatan di wilayah Indonesia, dan meningkatnya kerjasama antar negara di
berbagai bidang.
Salah
satu upaya yang telah dilakukan dalam menguatkan fungsi keimigrasian di
Perwakilan Republik Indonesia adalah dengan menerapkan SIMKIM di seluruh
Perwakilan. Hal ini sesuai dengan yang tertera pada Undang-Undang No 6 Tahun
2011 tentang keimigrasian Untuk saat ini SIMKIM telah terhubung dengan hampir
62 kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia di berbagai negara.
Dari
permasalahan dan upaya penanggulangan permasalahan yang telah terjadi sampai
saat ini, dapat disimpulkan penguatan fungsi imigrasi di Perwakilan Republik
Indonesia di luar negeri dapat dilakukan dengan cara penguatan dalam SIMKIM di
seluruh Perwakilan Republik Indonesia sebagai penghubung antara dalam negeri
dengan luar negeri.